CakrawalaNews.co – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H. M. Basri Budi Utomo angkat bicara soal gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara kepada RSUD Kardinah Kota Tegal.
Menurutnya, gugatan sdr. Indra (CV. Curtina Prasara) dinilai kurang, seharusnya gugatan tersebut, selain RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Walikota Tegal selaku Owner,” ujar Ketua Umum GNPK-RI saat dimintai pendapatnya usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.
“Yang pertama, seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena didalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, Walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” tegasnya.
Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai Pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan. Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit, serta Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit. Bukan itu saja, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.











