Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital, apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi agar tidak tersandung jerat hukum.
“Teknologi itu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa memberi manfaat, tapi di sisi lain bisa merusak jika digunakan untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal yang negatif,” ujar Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto menegaskan, kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang memanfaatkan ruang digital, terutama yang mengarah pada pelanggaran hukum dan moralitas publik. Ia menyebut bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari konten negatif.













