Cakrawala LegislatifIndeksPilihan Redaksi

Komisi B Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Norma Kesopanan di SPA 129 Jalan Tidar

×

Komisi B Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Norma Kesopanan di SPA 129 Jalan Tidar

Sebarkan artikel ini
Hearing terkait SPA129 di Komisi B
Hearing terkait SPA129 di Komisi B

“Letaknya persis di depan Sekolah Don Bosco yang juga cagar budaya. Sekolah itu membangun karakter. Maka tidak pantas jika di depannya ada tempat usaha yang diduga melanggar norma,” ujarnya.

Komisi B juga mendorong agar Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) bersama Satpol PP segera mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan.

“Dinas akan bersurat ke Satpol PP untuk meminta penertiban. Kita akan kawal, kapan surat dikirim dan kapan tindakan diambil,” tegas Machmud.

Lebih lanjut, Machmud mengungkapkan bahwa pihaknya menerima bukti berupa gambar dan video dari masyarakat yang menunjukkan terapis di SPA 129 mengenakan pakaian minim, sehingga menguatkan dugaan pelanggaran kesusilaan.

“Ada yang pakai pakaian terbuka, di atas lutut. Kami tampilkan bukti-bukti ini agar jelas dan tidak dianggap mengada-ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya, Farah Andita Ramadhani, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap SPA 129 sejak 2024. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa SPA tersebut hanya memiliki NIB dengan klasifikasi KBLI rumah pijat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *