Cakrawala LegislatifIndeksPilihan Redaksi

Komisi B Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Norma Kesopanan di SPA 129 Jalan Tidar

×

Komisi B Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Norma Kesopanan di SPA 129 Jalan Tidar

Sebarkan artikel ini
Hearing terkait SPA129 di Komisi B
Hearing terkait SPA129 di Komisi B

cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti keberadaan SPA 129 yang berlokasi di Jalan Tidar. Tempat usaha tersebut diduga melanggar izin operasional dan norma kesopanan, menyusul banyaknya aduan warga yang masuk terkait jam operasional yang melebihi batas dan promosi yang dinilai tak pantas.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, SPA 129 hanya mengantongi izin sebagai rumah pijat. Namun praktik di lapangan disebut tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Jadi ada pengaduan dari masyarakat soal SPA 129. Setelah kami panggil dan klarifikasi, ternyata terbukti bahwa izinnya hanya rumah pijat. Namun praktik dan promosinya tidak sesuai,” terang Machmud dalam hearing yang digelar Rabu (7/6/2025).

Machmud menjelaskan, secara legal dan fungsional, rumah pijat dan spa adalah dua jenis usaha yang berbeda. Hal ini penting sebagai dasar penertiban terhadap praktik usaha di lapangan.

“Kalau rumah pijat ya hanya layanan pijat tradisional. Sementara spa mencakup jasa kecantikan dan layanan lainnya. Ini perlu diluruskan,” imbuhnya.

Polemik ini makin mencuat karena lokasi SPA 129 berdekatan dengan Sekolah Don Bosco, sebuah bangunan yang berstatus cagar budaya. Machmud menilai keberadaan usaha tersebut bisa berdampak negatif terhadap lingkungan pendidikan dan pembentukan karakter siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *