Cakrawala LegislatifIndeksPilihan Redaksi

Komisi B Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Norma Kesopanan di SPA 129 Jalan Tidar

×

Komisi B Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Norma Kesopanan di SPA 129 Jalan Tidar

Sebarkan artikel ini
Hearing terkait SPA129 di Komisi B
Hearing terkait SPA129 di Komisi B

“Kami sudah bersurat sejak Oktober 2024 agar mereka menyesuaikan izin usaha sesuai PP 5 Tahun 2024. Kami arahkan juga agar melakukan konsultasi teknis ke DPMPTSP,” terang Farah.

Farah menambahkan, kewenangan Disbudporapar terbatas pada pengawasan dokumen dan standar operasional. Jika ditemukan pelanggaran di luar itu, seperti unsur pidana atau ketertiban umum, maka menjadi ranah Satpol PP dan kepolisian.

Camat Bubutan, Ferdhie Ardiansyah, juga membenarkan bahwa aduan warga sudah diterima sejak Oktober 2024. Pihaknya langsung melakukan inspeksi bersama perangkat kelurahan, RW, dan aparat keamanan.

“Kami tinjau lokasi bersama lurah, RW, dan aparat. Saat itu tidak ada penanggung jawab, jadi esok harinya dilakukan pertemuan lintas instansi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati perlunya peninjauan ulang terhadap izin usaha SPA 129 karena tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Meski dokumen telah ditunjukkan, pengawasan antar-OPD dinilai masih belum optimal.

Menanggapi hal ini, perwakilan manajemen SPA 129, Himawan Probo, menyatakan pihaknya memiliki SOP dan aturan layanan yang dipasang di lokasi. Namun, ia mengakui perlunya evaluasi, terutama terkait konten media sosial dan pakaian terapis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *