CakrawalaNews.co – Dalam upaya mendorong budaya antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan batasan penerimaan gratifikasi, khususnya usai momen perayaan hari besar.
Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, KPK menetapkan 17 kategori gratifikasi yang dianggap legal untuk diterima, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Dikutip dari website jaga.id KPK merinci 17 kategori gratifikasi yang legal, Adapun 17 jenis gratifikasi yang diperbolehkan tersebut antara lain:












