Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman diduga berencana membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setelah mengumpulkan uang hasil pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan nominal THR yang disiapkan untuk masing-masing anggota Forkopimda bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada juga yang Rp20 juta. Jadi, masing-masing Forkopimda itu berbeda,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Menurut Asep, uang hasil pemerasan yang telah terkumpul sekitar Rp610 juta itu dikemas dalam enam tas hadiah (goodie bag) berwarna putih.
“Tadi itu ada enam goodie bag,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (13/3/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam mata uang rupiah.
Sehari kemudian, Sabtu (14/3/2026), KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK mengungkapkan, Syamsul menargetkan memperoleh Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta disebut akan digunakan untuk membagikan THR kepada Forkopimda Kabupaten Cilacap, sedangkan sisanya diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi.
Namun, sebelum target tersebut tercapai, KPK melakukan OTT saat uang yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp610 juta.






