Cakrawala KeadilanIndeksPilihan Redaksi

KPK Umumkan 17 Jenis Gratifikasi yang Sah Diterima

×

KPK Umumkan 17 Jenis Gratifikasi yang Sah Diterima

Sebarkan artikel ini
  1. Pemberian dalam keluarga selama tidak ada konflik kepentingan.

  2. Keuntungan dari penempatan dana atau investasi atas kepemilikan saham pribadi.

  3. Seminar kit dalam kegiatan kedinasan yang berlaku umum.

  4. Hadiah perlombaan yang dibiayai secara pribadi dan tidak terkait kedinasan.

  5. Hadiah, undian, diskon, voucher, point reward, souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.

  6. Honorarium, transportasi, dan akomodasi sesuai standar biaya umum (SBU) serta tidak melanggar aturan internal instansi.

  7. Hadiah pada acara pernikahan, akikah, atau upacara adat/agama dengan nilai maksimal Rp1 juta per pemberi.

  8. Hidangan atau sajian yang berlaku umum.

  9. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut atau ulang tahun, bukan berupa uang, maksimal Rp300 ribu per pemberi atau Rp1 juta dalam setahun.

  10. Sumbangan musibah atau bencana sepanjang bernilai wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

  11. Manfaat dari koperasi atau organisasi pegawai yang berlaku umum berdasarkan keanggotaan.

  12. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak terkait kedinasan, bukan berupa uang, maksimal Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta dalam setahun.

  13. Perangkat sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialiasi dan berlaku umum.

  14. Penghargaan berupa uang atau barang karena prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

  15. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban jabatan.

  16. Cenderamata atau plakat yang diberikan kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

  17. Karangan bunga dalam rangka perayaan, upacara adat, atau promosi jabatan.

Namun demikian, apabila pemberian yang diterima tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka wajib dilaporkan melalui Aplikasi GOL atau situs gol.kpk.go.id dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

KPK juga mengimbau masyarakat dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di masa depan.

Untuk layanan konsultasi terkait pelaporan gratifikasi, masyarakat dapat menghubungi KPK melalui WhatsApp di nomor 0811 145 575.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *