Menurut Mulyadi, sudah seharusnya Dinas Perdagangan melanjutkan sanksi bagi Pasar Tanjungsari, karena permohonan skorsing atau penundaan sanksi yang diajukan oleh penggugat sudah tidak diterima oleh majelis hakim.
“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda sanksinya, segera keluarkan bantib untuk penutupan. Yang perlu diketahui pula adalah semua aktivitas pedagang di Pasar Tanjungsari melawan hukum karena menjual buah secara grosir dan itu melanggar,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ikut dalam persidangan enggan diwawancarai dan menolak memberikan statement apapun. Dia juga menolak menyebutkan identitasnya.(hdi/cn02)



