Majelis hakim juga menolak penundaan pelaksanaan sanksi yang memasuki tahapan akhir penutupan pasar. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata I Nyoman sembari mengetukkan palunya tiga kali.
Pasca putusan ini, Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perdagangan diminta tegas dalam memberikan sanksi kepada tiga Pasar Tanjungsari. Jika sebelumnya sudah disanksi pembekuan IUP2R (izin usaha pengelolaan pasar rakyat), maka kali ini didesak untuk mencabut IUP2R atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.
“Kami mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk melanjutkan sanksi pencabutan (ijin) dan penyegelan sesuai dengan perwali 53 pasal 2 tahun 2015,” tegas kuasa hukum P2SB-PIOS, Mulyadi ditemui wartawan seusai sidang.



