Surabaya, cakrawalanews.co – Gugatan yang dilayangkan oleh pihak Pasar Tanjungsari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (19/12).
Hakim ketua I Nyoman Harnanta beserta hakim anggota Merna Cinthia dan Lusinda Panjaitan membacakan satu persatu tiga berkas gugatan bernomor 64/G/2017/PTUN.SBY, 68/G/2017/PTUN.SBY, dan 70/G/2017/PTUN.SBY. Ketiga berkas perkara itu diputuskan tidak diterima.
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan menerima eksepsi Pemkot Surabaya atau tergugat dan menerima eksepsi perkumpulan pedagang sayur dan buah Pasar Induk Osowilangun Surabaya (P2SB-PIOS) selaku tergugat intervensi.



