“Selain itu, karena saluran perbatasan muaranya tidak ada rumah pompa, sehingga air di saluran perbatasan yang seharusnya mengalir ke muara laut, itu kembali ke rumah-rumah warga karena laut pasang,” katanya.
Ario pun menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi permasalahan ini. Apalagi, saluran perbatasan, bukan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, tetapi Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur. Sehingga, pemerintah kota tidak bisa serta merta melakukan normalisasi sungai tersebut.
“Karena itu kami mengharapkan Dinas PU Provinsi Jawa Timur bersama-sama warga untuk melakukan pembersihan eceng gondok dan normalisasi saluran, sehingga diharapkan ke depannya daya tampung sungai bisa lebih maksimal,” pungkasnya.













