“Pemkot Surabaya bertekad untuk terus berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” pungkas Fikser. (ADV)
Respon Cepat dan Transparan, Layanan Pemkot Surabaya Kian Informatif












