Perda ini diharapkan memberikan payung hukum bagi 17.620 guru di Surabaya, yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
“Perlindungan terhadap guru adalah kewajiban kita bersama, dan ini adalah langkah nyata untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman,” kata Adi.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang memasukkan usulan ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Surabaya.
Usulan Perda ini mencuat setelah sejumlah kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah, termasuk Konawe, menyoroti pentingnya regulasi perlindungan di tingkat lokal.
Adi menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh agar Perda tersebut dapat segera terwujud dan diimplementasikan.
“Kami di DPRD Surabaya akan bekerja keras mengawal usulan ini agar segera masuk dalam Prolegda. Guru harus merasa aman dan didukung saat menjalankan perannya,” pungkas Adi.(cn01)



