cakrawalanews.co – PDIP Surabaya mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan bagi 17.620 guru di wilayah Surabaya.
Wakil Sekretaris PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, secara langsung menyerahkan artikel ilmiah tentang usulan perda kepada Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, pada Kamis (31/10/2024).
“Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru yang kerap menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Achmad.
Menurut data, Surabaya memiliki 5.756 guru SD Negeri dan 2.815 guru SMP Negeri, sedangkan di sekolah swasta terdapat 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP.
Usulan Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya yang mencakup jenjang pendidikan SD dan SMP.
“Guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi,” tambahnya.



