Kasus kriminalisasi guru yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, menyoroti pentingnya regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah.
Salah satu kasus terbaru di Konawe melibatkan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin.
“Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan perlindungan yang lebih spesifik di tingkat daerah,” kata Achmad.
PDIP Surabaya menilai Perda dapat mengakomodasi kebutuhan sosial dan budaya setempat, dengan memberikan prosedur pelaporan yang mudah dan pendampingan hukum yang jelas bagi guru.
Selain itu, Dinas Pendidikan Daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua untuk mencegah potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menanggapi positif usulan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru yang diajukan oleh PDIP Surabaya.



