Akan tetapi, ia memastikan bahwa kemudahan yang diberikan tidak akan atau tidak bisa menyalahi aturan yang sudah ada.
“Sebut saja saat ini REI menyebut ada perizinan pengembang yang belum digoalkan, karena alasan ketinggian dan KKOP, terkait ketinggian kami ada peraturan perwalinya,” tegas Eri, Senin (16/10).
Ia beralsan, dimana untuk batas ketinggian suatu bangunan salah satunya ditentukan oleh luasan lahan. Semakin besar luasan lahan, maka tinggi bangunan bisa disesuaikan.
“Kalau lahannya sempit, sedangkan mereka mengajukan bangunan yang tingginya melebihi hitungan yang seharusnya ya tidak bisa,” tandas Eri.












