“Tersangka berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial lnstagram dengan nama akun Haidar_bsa. Jumlah pengikutnyasebanyak 7.078 follower. Melalui akun lnstagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa HP iphone 7+ warna hitam yang digunakan untuk memposting via lnstagram tersebut dan satu bendel screenshot akun medsos Haidar. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Rl No. 11 Tahun 2008 tentang lnforrnasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP dengan pidana penjara maksimal enam tahun.(CN1)












