Ia menjelaskan, pelaku aktif melakukan ujaran kebencian sejak Juli 2017. Dari postingan yang diunggah di medsos, di antaranya menghina Presiden Jokowi hingga menyamakan Kapolri dengan DN Aidit yang merupakan salah satu tokoh PKI. Mengenai kebenciannya kepada Presiden, Haidar mengaku itu dilakukan spontan.
“Saya lakukan spontan. Gambar saya repost dari grup yang saya ikuti di Instagram salah satunya akun liputan rakyat. Untuk caption saya yang buat sendiri,” ungkap tersangka berusia 21 tahun tersebut.
Kasubdit II Ditreskrimsus, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka Haidar atas dasar informasi dari masyarakat. Ia menjelaskan, pelaku melakukan ujaran kebencian sejak tanggal 20 Juli 2017 hingga 24 September 2017.












