Agus mengaku Pungli itu merupakan retribusi atas penerbitan rekomendasi Surat Izin Berlayar. Namun, justru besaran yang diminta melebihi tarif yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017.
Sejatinya, per kapal berbobot 11-30 Gross Ton (GT) hanya dikenai retribusi senilai Rp 100 ribu. Namun tersangka meminta kepada sebanyak 90 nelayan sebesar Rp 759 ribu per kapal. Sehingga total dana yang diterima tersangka sekitar Rp 68 juta.(dtc/ziz)












