
Rembang, Cakrawalanews.co – Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung Rembang, Sukoco (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (Pungli). Penetapan tersangka ini dilakukan dalam proses penyidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polres Rembang.
Sukoco dituding ikut terlibat dalam tindakan Pungli pada proses pengurusan surat keterangan perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kini ia harus berususan dengan hukum dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.












