Cakrawala NasionalIndeks

Dituding Langgar Kode Etik, Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Mahkamah Agung

×

Dituding Langgar Kode Etik, Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Hakim Cepi Iskandar.

“Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu. Kurang lebih memakan waktu seminggu atau dua minggu,” ujar petugas meja pengaduan, Aris yang saat itu sedang berjaga dan menerima berkas laporan serta lampiran dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Kurnia dari ICW.

Sebagaimana diketahui, hakim Cepi Iskandar memutuskan membatalkan status tersangka Ketua DPR itu pada akhir pekan lalu. Hakim Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 terhadap Novanto tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *