Cakrawala NasionalIndeks

Dituding Langgar Kode Etik, Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Mahkamah Agung

×

Dituding Langgar Kode Etik, Hakim Cepi Iskandar Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Hakim Cepi Iskandar.

ICW tergabung dalam koalisi ini bersama Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH). Koalisi ini menjadikan Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 sebagai acuan dalam melaporkan hakim Cepi. Keputusan tersebut berisikan aturan tentang Kode Etik dan Perilaku Pedoman Hakim.

Pendaftaran pengaduan dilakukan di Meja Pengaduan Badan Pengawas MA RI yang berada di lobi gedung. Pendaftaran dilakukan pada pukul 11.49 WIB. Kurnia dan staf lain dari ICW Dewi Anggraeni mengisi agenda yang diberikan oleh petugas meja pengaduan terlebih dahulu.

Kemudian mereka memberikan sebuah berkas laporan dugaan pelanggaran hakim Cepi Iskandar disertai berkas lampiran. Terakhir, Kurnia diberikan diberikan tanda terima surat dari badan pengawasan MA pada pukul 11.56 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *