
Jakarta, Cakrawalanews.co – Hakim Cepi Iskandar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kamis (5/10/2017). Pelaporan terkait tudingan pelanggaran kode etik. Pelaporan dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
“Kami merekomendasikan kepada Ketua MA dan Kepala Bawas MA untuk segera memanggil dan memeriksa hakim Cepi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik hakim,” kata staf Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di lobi Gedung Badan Pengawasan MA, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat.












