Berita UtamaCakrawala JatimIndeks

Ini Rilis Polda Jatim Terkait OTT di Batu dan Nganjuk

×

Ini Rilis Polda Jatim Terkait OTT di Batu dan Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 317,7 juta, tiga buah HP, dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah. Dari dua kasus OTT di Batu dan Nganjuk, polisi menjerat kedua tersangka dengan kasus berbeda tersebut dengan pasal sama, yakni 11 dan/atau pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *