Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin, Senin (2/10) mengatakan, tersangka NW ditangkap dari kasus pekerjaan pembangunan GOR kompleks stadion Brantas TA 2016 senilai Rp 28.765.756.000 dan Guest House mahasiswa Batu di Kota Malang TA 2016 dengan nilai kontrak Rp 3.191.800.000. “Tersangka ini meminta dan menerima uang secara berulang kepada penyedia jasa di luar ketentuan yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Kapolda.
Hasil ungkap itu, polisi berhasil menyita barag bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, satu unit mobil Grand Livina Nopol N 1707 BS, tiga HP merk Smartfren, Samsung, Oppo, setoran Bank Jatim dari PT Gunadharma Anugerajaya ke pelaku NW, print out via transfer BCA dari NW ke DS dan satu bendel print out WA milik NW.



