Sedangkan kasus OTT di Nganjuk, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial TP selaku Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kab Nganjuk. Penangkapan dilakukan di rumah makan Al Zam Zam Nganjuk. Saksi dalam kasus tersebut yakni AM (Staf Bank Jatim) dan BS (UD Puspo Agro Sejati).
Modus operandi tersangka TP yakni menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan Benih Sebar (BS) bawang merah pada Dinas Pertanian Kab. Nganjuk. Besar anggarannya bersumber dari APBN TA 2017 dan tersangka meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak. Dari nilai kontrak sekitar Rp 6 miliar, tersangka meminta fee senilai Rp 450 juta.



