Eksan menilai Rehabilitasi Approach atau pendekatan secara rehabilitasi lebih tepat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, pengguna narkoba harus diposisikan sebagai korban, bukan pelaku. Karena itu, opsi rehabilitasi wajib dilakukan kepada pengguna narkoba.
“Fenomena pil PCC ini harus jadi momentum untuk merubah paradigm dari penghukuman ke pembinaan lewat rehabilitasi. Karena sejatinya pengguna itu adalah korban dari para Bandar yang mencari keuntungan lewat peredaran narkoba,” tegasnya.
Eksan juga berharap, pemerintah provinsi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mendirikan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Jawa Timur. Hal ini penting dalam rangka penanggulangan narkoba, mengingat Jatim adalah provinsi peringkat kedua tertinggi peredaran narkoba di Indonesia. Karena itu, perlu RSKO sebagai pusat rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba.
Menurut Eksan, kalaupun belum bisa mendirikan RSKO karena keterbatasan biaya. Pemprov bisa menyiasatinya dengan membentuk unit khusus rehabilitasi narkoba di rumah sakit umum milik pemprov Jatim. “Bisa juga pemerintah menggandeng pondok-pondok pesantren, karena ada sejumlah pesantren yang punya kemampuan dan metode untuk menyembuhkan pecandu narkoba,” imbuh Eksan.












