Cakrawala JatimIndeks

DPRD Jatim Minta Kepolisian Tindak Tegas Pemilik Pabrik PCC

×

DPRD Jatim Minta Kepolisian Tindak Tegas Pemilik Pabrik PCC

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pil PCC.

Menurutnya, obat jenis PCC ini sudah ditarik dari peredaran dari apotik oleh pemerintah karena bisa membahayakan kesehatan. “Saya berharap masyarakat memperhatikan dan mematuhi peraturan tersebut, agar di Jatim tidak menimbulkan korban PCC,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada stakeholder seperti Dinkes, BNN, dan BPOM untuk terus melakukan gencar sosialisasi kepada masyarakat tentang jenis bahaya narkoba maupun obat yang dilarang. “Kalau saya berharap pemerintah tidak hanya sosialisasi PCC saja yang disosialiasikan, tapi edukasi tentang bahaya obat yang tidak layak minum maupun jenis narkoba baru yang dilarang beredar,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk memberdayakan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW agar mengawasi peredaran narkoba di lingkungan permukiman. Bahkan, kalau perlu bekerjasama dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti narkoba seperti Gerakan Rakyat Anti Narkoba (GRANAT), KA rena mereka punya jaringan sampai ke bawah, sehingga efektif dalam mengawasi dan membatasi peredaran narkoba. “Aparat pemerintah dan BNN sangat terbatas, perlu bersinergis dengan GRANAT . Merekalah yang punya anggota dan jaringan sampai ke bawah,” ujarnya

Anggota Komisi E DPRD Jatim, M Eksan mengatakan, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum mengubah paradigma pemberantasan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) lewat criminal approach (pendekatan criminal) dengan menghukum pengguna narkoba dengan hukum pidana. Pasalnya, metode tersebut tidak efektif menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *