“Kami tidak ingin Surabaya terganggu ketentraman dan ketertiban nya bila ada banyak pendatang yang tidak memenuhi ketentuan. Kalau ingin tinggal di Surabaya, harus patuh pada aturan Perda Kota Surabaya. Kalau misalnya keberatan, silahkan tinggal di luar Surabaya. Toh, tetap bisa bekerja di Surabaya tetapi tinggal nya di luar Surabaya,” sambung Suharto Wardoyo.
Selama ini, jelas Suharto, pemohon yang mengajukan pindah datang kebanyakan warga yang sudah tinggal di Surabaya tetapi Kartu Keluarga /Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih luar Surabaya sehingga mereka mengurus pindah. Atau, sebelumnya mereka tinggal di luar kota tetapi menginginkan anak nya bersekolah di Surabaya. Sehingga, orang tua nya juga ingin tinggal di Surabaya. Atau juga karena alasan bekerja sehingga pindah dokumen lintas kependudukan ke Surabaya.
Data di Dispendukcapil Kota Surabaya, dalam empat tahun terakhir, jumlah warga pindah masuk ke Surabaya, memang cukup tinggi. Pada tahun 2016 lalu, warga luar kota yang pindah datang ke Surabaya mencapai 45.388 jiwa. Untuk tahun 2017 ini, hingga bulan Juli, data warga pindah masuk mencapai 22.278 jiwa.
Dari jumlah tersebut, jika dipilah per kecamatan, ada enam kecamatan yang jumlah warga pindah datang nya mencapai lebih dari 1000 jiwa (hingga Juli 2017). Yakni Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Tambaksari, Krembangan, Semampir Kenjeran. Warga pendatang itu berasal dari kota/kabupaten tetangga Surabaya sepeerti Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Lamongan.(hdi/cn02)












