Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Warga Pindah Datang ke Surabaya Akan Diketati

×

Warga Pindah Datang ke Surabaya Akan Diketati

Sebarkan artikel ini
Kadispendukcapil Surabaya Suharto-Wardoyo
Kadispendukcapil Surabaya Suharto-Wardoyo

Surabaya, cakrawalanews.co – Warga luar kota yang ingin tinggal atau menjadi penduduk Surabaya, kini tidak bisa sembarangan untuk pindah datang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan melakukan pengetatan bagi warga luar kota yang ingin tinggal/pindah datang ke Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, M Suharto Wardoyo mengatakan, setiap penduduk yang datang ke Surabaya setelah ada surat keterangan pindah dari daerah asal, kemudian meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW lalu ke kelurahan. Di kelurahan, petugas akan melakukan verifikasi tempat tinggalnya. Termasuk juga pekerjaan nya. Kecuali bila ada keterangan formal pekerjaan dari perusahaan.

“Lurah akan menugaskan staf untuk melakukan verifikasi di lapangan. Tempat tinggalnya akan dicek. Jangan sampai tinggal nya di wilayah pinggir sungai dan mengganggu ketertiban kota. Jangan sampai tinggal di Surabaya tidak ada pekerjaan. Intinya, di Surabaya betul-betul sudah ada jaminan tempat tinggal yang layak dan juga suda ada pekerjaan layak. Jangan sampai di Surabaya tidak ada pekerjaan,” ujar Suharto Wardoyo di kantor nya, Jumat (8/9/2017)

Menurut Suharto, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 tahun 2014 yang mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *