Sesuai mekanisme proses pelayanan pindah datang dan penerbitan kartu keluarga, ketua RT dan ketua RW akan memberikan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya hanya kepada penduduk pindah datang yang mempunyai tempat tinggal di Surabaya atau ada yang menjamin/ditumpangi serta memiliki pekerjaan tetap yang akan mendapatkan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya dari ketua RT/ketua RW.
Bila ternyata pemohon pindah datang itu tidak memenuhi syarat, Suharto menyebut pihak kelurahan akan melaporkan ke kecamatan. Pihak kecamatan lalu meneruskan ke Dispendukcapil Kota Surabaya yang kemudian menyampaikan surat ke Dispendukcapil kota/kabupaten asal pemohon tersebut. Bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Perda Surabaya Nomor 14 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kami akan melakukan pengetatan. Petugas akan melakukan verifikasi setiap permohonan pindah datang ke Surabaya. Bila tidak memenuhi syarat tentunya akan ditolak permohonan pindah datangnya,” sambung Suharto.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, setiap orang dari kota/kabupaten manapun, berhak hidup di manapun. Termasuk di Surabaya. Namun, karena jumlah penduduk Surabaya yang sudah cukup padat, diharapkan warga yang pindah datang, memang memenuhi ketentuan atau benar-benar karena alasan penting semisal ditugaskan di Surabaya.












