cakrawalanews.co,- Meskipun telah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang larangan untuk beroperasi dan menjual Minuman Beralkohol (Mihol) namun, masih saja ada tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya yang nekad dan tak menggubris SE Wali Kota tersebut.
RHU tersebut akhirnya terjaring Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya saat melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan, pada Jumat (22/3/2024) malam.
“Semalam kami lakukan pengawasan, kami cek ada 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” kata Fikser, Sabtu (23/4/2024).












