Untuk termin pertama, anggaran yang dicairkan untuk KPU Jatim sebesar Rp 119 miliar, sedangkan untuk Banwaslu sebesar Rp 51,4 miliar. Sedangkan sisanya akan dibayarkan untuk termin kedua.
Usai penandatanganan tersebut, proses mekanisme pencairan anggaran berikutnya adalah pembuatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL). “Proses pengajuan tersebut bisa dilakukan secepatnya. Selanjutnya, anggaran akan bisa digunakan maksimal dua pekan setelah pengajuan oleh KPU,”ujarnya. (CN01)











