Ia mengatakan, hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari Inspektur Jenderal Kemendagri pada umumnya sudah di tindak lanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah. Bahkan, Kemendagri memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti TLHP secara tuntas 100 persen seperti Jatim.
Hal tersebut menunjukkan, bahwa Jatim memiliki sensitifitas yang cukup tinggi terhadap pengawasan. “Terpenting secara kualitas, dari waktu ke waktu jika terjadi catatan di tahun 2014 agar tidak terjadi di tahun tahun mendatang. Sebaliknya, catatan di tahun 2014 sebaiknya harus menjadi referensi pada kemudian hari untuk tidak menimbulkan catatan baru di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Inspektur Jenderal Kemendagri Ir. Tarmizi A. Karim M. Sc mengatakan, bahwa data TLHP ini adalah himpunan dari seluruh hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional yang dilakukan oleh APIP.
Ia mengatakan, dampak yang ingin diraih dari pelaksanaan TLHP in adalah terbangunnya komitmen dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menindaklanjuti hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya memperbaiki kelemahaan tata kelola yang ada.



