Cakrawala BirokrasiCakrawala NewsCakrawala Surabaya

Tak Boleh Dobel, Wali Kota Eri Jelaskan Pelaksanaan Pemberian Bantuan

×

Tak Boleh Dobel, Wali Kota Eri Jelaskan Pelaksanaan Pemberian Bantuan

Sebarkan artikel ini

Dalam Perwali tersebut, sasaran penerima manfaat kegiatan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) adalah penduduk daerah yang terdaftar dalam data Keluarga Miskin. Sasaran penerima manfaat merupakan Keluarga Miskin yang tidak menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH (Program Keluarga Harapan) dan/atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dalam bulan yang sama. Apabila dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat lebih dari satu sasaran penerima manfaat sebagaimana, maka BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.

Seperti pada program permakanan, program tersebut tidak di hapus. Namun dialihkan sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penerima bansos menerima dua jenis bansos sekaligus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *