Surabaya, cakrawalanews.co,- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat. Sebab, para penerima manfaat tidak boleh menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.












