Said menegaskan, pengangkatan P3K menjadi ASN bukan hadiah, tetapi perjuangan bersama, termasuk oleh entitas politik dari DPR dan pemerintah.
Untuk itu, dirinya mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan ketentuan pelaksanaan pengangkatan P3K menjadi PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, serta berkonsultasi dengan DPR.
“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan P3K menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang Undang ASN,” kata Said saat itu.
Lebih jauh, Said mengungkapkan bahwa fraksi PDIP berpihak pada para tenaga honorer tersebut, dengan menjunjung rasa keadilan. “Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh aspirasi tenaga kerja P3K, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI. Kita harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat P3K menjadi PNS,” pungkas pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.












