“Yang juga harus dicermati, selain Mas Gibran, dengan Keptusan MK ini ada beberapa kepala daerah berusia muda yang juga punya potensi turut berkiprah dalam kontestasi dalam capres dan cawapres,” ujar Rizki Sadig.
Rizki menuturkan jika ia baru saja bertemu dengan Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Kediri yang baru berusia 31 tahun, namun jejak keberhasilannya sudah banyak dirasakan oleh masyarakat di Kediri. “Terbukti pemimpin muda mampu mengelola birokrasi dengan baik dan bisa banyak membawa terobosan untuk perubahan. Jadi, putusan MK ini menjadi hukum positif baru sebagai masa depan baru bagi anak-anak muda Indonesia yang berpengalaman sebagai kepala daerah berprestasi, ” papar Rizki.



