Surabaya. Cakrawalanews.co – PAN Jawa Timur merespon positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Tentu kami menghormati putusan MK sebagai positive legislator yang memiliki kewenangan untuk membuat norma. Dan, keputusan ini adalah hal positif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita, karena politik Indonesia hari ini bergerak pada pemilih muda, jadi sangat kontekstual,” kata Ketua DPW PAN Jawa Timur, Ahmad Rizki Sadig, Rabu (18/10/2023).



