“Kami tidak tahu harus kemana dan bagaimana,” tutur Aini.
Seperti diketahui Program sertifikasi produk halal yang telah dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010.
Dimana dalam program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di pasar domestik.
Kebijakan ini memang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan-minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober 2024.













