Cakrawala NasionalCakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Ingin Jadi Presiden, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK

×

Ingin Jadi Presiden, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK

Sebarkan artikel ini
Rhoma Irama saat memasukkan gugatan ke MK.

Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dam ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Oleh sebab itu, Rhoma meminta MK agar memutus Pasal 173 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pasal ini sangat diskriminatif sekali. Mengacu pada pasal 26 E ayat 1 (UUD 1945), pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, jujur dan adil,” ujar Rhoma.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *