
Jakarta, Cakrawalanews.co – Untuk melancarkan ambisinya menjadi presiden, pedangdut Rhoma Irama mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8/2017).
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) ini menggugat pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rhoma Irama beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.












