Menanggapi keluhan warga tersebut, Anas Karno mendesak agar pihak pembangunan apartemen segera memberikan kompensasi terhadap warga terdampak, sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Menurut Anas, Ada 150 rumah di RT 01, RT 02 dan RT 03 yang terdampak. Diakui warga kalau sebelumnya telah mendapatkan uang tali asih.
“Namun untuk dampak seperti gangguan kebisingan, polusi debu dan rumah rusak ada kompensasi tersendiri melalui perjanjian,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut menegaskan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan apartement, kalau kompensasi tidak segera diberikan.
“Kasihan warga kampung. Mereka jadi dirugikan, akibat pelaku bisnis yang ingin mendapatkan keuntungan besar,” tegas Anas Karno.



