“Kita uang darimana untuk menyediakan tim ahli. Apalagi ekonomi warga ini terdampak pandemi,” keluhnya.
Awang kembali menjelaskan, pelaksanaan pembangunan juga tidak sesuai dengan kesepakatan jam kerja dengan warga.
“Awalnya jam kerja mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore. Namun kemudian ada jam lembur sampai pukul 10 malam, bahkan jam 12 malam. Hal ini menambah gangguan kebisingan dan polusi debu” terangnya.
Menurut Awang kompensasi terhadap gangguan kebisingan dan polusi debu, hanya diberikan kepada wilayah terdampak di ring 1 yang meliputi warga RT 01.
“Sedangkan warga di ring lainnya, yaitu RT 02 dan RT 03 belum dapat kompensasi. Padahal kita juga merasakan dampak yang sama. Jadi kita minta bantuan Pak Anas terkait persoalan warga ini,” pungkasnya.



