Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

×

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Dok. Vaksin PMK hewan ternak
Dok. Vaksin PMK hewan ternak

Surabaya, cakrawalanews.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban di Kota Pahlawan. Jumlah tersebut berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban sejak tanggal 5 – 12 Juni 2023.

Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, drh Sunarno Aristono menjelaskan tahapan pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Kota Pahlawan. Pertama, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *