Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

×

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Dok. Vaksin PMK hewan ternak
Dok. Vaksin PMK hewan ternak

“Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan adalah DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban yang telah terbit rekomendasi pemasukan itu terdiri dari sapi dan kambing. Dengan rincian, sebanyak 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing. “Jadi surat rekomendasi ini adalah rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *