Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

×

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Dok. Vaksin PMK hewan ternak
Dok. Vaksin PMK hewan ternak

“Jadi perizinan lapak hewan kurban itu syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi,” kata Sunarno Aristono, Rabu (14/6/2023).

Setelah mendapat rekomendasi persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui sswalfa.surabaya.go.id Syarat administrasi perizinan yang diajukan melalui laman tersebut, kemudian dilakukan pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *