Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

×

Jual hewan Qurban di Surabaya harus kantongi izin, ini cara pengajuannya

Sebarkan artikel ini
Dok. Vaksin PMK hewan ternak
Dok. Vaksin PMK hewan ternak

Selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya, juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal. SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat. “Setelah itu baru bisa berdagang di Kota Surabaya,” paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *