“Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro,” ujarnya di depan sidang paripurna yang dipimpin jajaran Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thoni didampingi jajaran pimpinan DPRD Surabaya. Serta dihadiri Sekda Kota Surabaya M Iksan.
Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.



